Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPN Sulut

BPN Sulut Pacu Program PTSL, Warga Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Caranya

Badan Pertanahan Nasional Kanwil Sulut bertekad memacu Program Prioritas Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Bumi Nyiur Melambai

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Sulut, Lutfi Zakaria 

"Begitu juga tanah yang disengketakan, tetap kita petakan tapi belum akan disertifikasi menunggu status hukum jelas," katanya.

Selain itu, PTSL akan memetakan lagi bidang tanah yang sudah bersertifikat tapi belum dipetakan. "Kita lendingkan lagi. Tanah diposisikan lagi dengan baik," jelas dia.

Baca juga: Ini Penjelasan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Terkait Pengoperasian KEK Bitung

BPN Sulut sendiri menjemput bola untuk memasifkan PTSL dengan memperbanyak sosialisasi dan edukasi ke pemerintah daerah.

BPN Sulut menargetkan bisa memetakan 60.750 bidang di Sulut saja tahun ini. 

Harapannya, pemerintah kelurahan/desa telah mengkoordinir semua warga pemilik tanah. Selain itu, pemilik tanah telah memasang patok di batas masing-masing.

"Ketika semua clear, tim BPN siap memetakan secara serentak," ujarnya lagi.

Dari jumlah itu, diharapkan sedikitnya 40 ribu bidang tanah bisa diterbitkan sertifikatnya. "Target kami, bisa menggelar PTSL di 130 desa," jelasnya lagi

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 5.2 SR, Berikut Titik Lokasi Pusat Gempa

PTSL dilatarbelakangi persoalan lambatnya pemetaan dan sertifikasi di Indonesia. Sejauh ini baru sekitar 60 persen tanah di Indonesia terdaftar bersertifikat.

Sedang di Sulut, baru 40 persen dari total bidang tanah yang terdaftar bersertifikat. Pemerintah Indonesia menargetkan, semua bidang tanah telah tertifikasi pada tahun 2024.

Dijelaskan, masyarakat tidak mengurus sertifikat karena faktor kurangnya pengetahuan pentingnya sertifikasi, tidak tahu caranya, terkendala jarak setya biaya.

Dengan bersertifikat, akan memberi keuntungan kepada pemilik tanah. Di antaranya, memperkuat status kepemilikan, status hukum jelas serta memberi manfaat ekonomi karena sertifikat bisa dijadikan agunan collateral.

Bagi pemerintah, program ini akan memperbarui sistem informasi tanah yang juga bisa jadi acuan pengambilan keputusan. Misalnya, akan memaksimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PTSL juga bertujuan mengatasi tumpah tindih sertifikat tanah di masyarakat.

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved