Berita Heboh
4 Kepala Desa Ditangkap Polisi, Diduga Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
Polisi menangkap 4 kepala desa karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.Empat kepala desa yang ditangkap berasal dari Jember Jawa Timur.
Setelah itu, penangkapan dilanjutkan ke MA, Kades Tempurejo.
Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu.
Dalam penyidikan, MA menyebut bahwa selama ini mengonsumsi sabu bersama S, Kades Tamansari.
Selanjutnya, S menyebut bahwa HH yang merupakan Kades Glundengan juga ikut mengonsumsi sabu.
Penangkapan empat kades itu dilakukan selama dua hari.
“Mereka ditangkap di rumah masing-masing pelaku,” ujar Kharisudin.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2,77 gram sabu dari pelaku MA dan 1,76 gram sabu dari pelaku MM.
Keempat kades itu terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 huruf Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Bupati Merasa Sedih dan Prihatin
Empat orang Kepala Desa (Kades) di Jember ditangkap oleh Polda Jatim Kamis (11/7/2021) karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Empat kades itu ialah Kades Tempurejo, Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Kades Glundengan dan Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan.
Bupati Jember Hendy Siswanto menyayangkan kasus tersebut. Apalagi pelakunya adalah kepala desa. Sebab, mereka merupakan pimpinan dan panutan di wilayah masing-masing.
“Sebagai kepala daerah yang mewakili masyarakat Jember, sedih dan prihatin,” kata dia pada Kompas.com melalui telepon Sabtu (12/7/2021).
Dia berharap, kasus itu merupakan yang pertama dan terakhir terjadi di Kabupaten Jember. Bahkan bukan hanya untuk kades, namun seluruh pejabat dan masyarakat Jember.
“Siapa pun pejabatnya, tidak boleh terjadi seperti ini,” terang dia. Menurutnya, seorang pimpinan seharusnya bisa dibanggakan oleh masyarakat.