Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video Panas

Pria Ini Kaget Saat Terima Kiriman Video, Ternyata Pemeran Anak Gadisnya

Ia pun segera pulang ke Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Selasa (25/5/2021), untuk memastikan kebenaran soal pemeran wanita dalam video itu.

Editor: Aldi Ponge
bangka pos
ilustrasi video 

Mengutip Tribun Lampung, WM ditangkap pada Sabtu (29/5/2021) di kediamannya tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan dua ponsel genggam yang digunakan WM untuk merekam perbuatan asusilanya.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian dan memeriksakan korban untuk divisum, pelaku WM kami tangkap di rumahnya," kata Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Yoni Sutaryanto, Sabtu.

Akibat perbuatannya, WM dijerat Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Direkam Diam-diam

Kepada polisi, WM (18) mengaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap DL lebih dari sekali.

Dilansir Tribun Lampung, WM melakukan aksinya di rumahnya saat tengah sepi.

WM pertama kali memaksa DL untuk berhubungan suami istri pada pertengahan Maret 2021.

Ia kembali melancarkan aksinya pada pertengahan April 2021.

Saat itu, WM sengaja merekam diam-diam tanpa sepengetahuan DL.

Video yang kedua di rumah juga. Itu sekitar pertengahan April lalu."

"Saya video diam-diam tanpa sepengetahuan dia (korban)," kata WM di Mapolsek Seputih Surabaya, Sabtu (5/6/2021).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Lampung/Syamsir Alam)

TAUTAN AWAL: Ayah Kaget Lihat Kiriman Video Syur, Pemerannya Anak Sendiri, Korban Mengaku Dipaksa Pacar

Berita Terkait Video

Ikuti Berita Tribun Manado di Google

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved