Video Panas
Pria Ini Kaget Saat Terima Kiriman Video, Ternyata Pemeran Anak Gadisnya
Ia pun segera pulang ke Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Selasa (25/5/2021), untuk memastikan kebenaran soal pemeran wanita dalam video itu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pria berinisal KS (50) kaget setelah menerima video dikirim kerabatnya.
Warga Lampung ini melihat video panas tersebut mirip anak gadisnya.
Setelah ditelusuri benarlah, itu anak perempuannya dalam video dewasa.
KS (50) menerima video tersebut dari kerabat pada akhir Mei 2021.
Saat itu, ia masih berada di Jakarta.
Ia pun segera pulang ke Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Selasa (25/5/2021), untuk memastikan kebenaran soal pemeran wanita dalam video itu.
"Video dari kerabat saya di sini (Seputih Surabaya)."
"Kerabat saya itu suruh saya pulang (ke Lampung) karena dia curiga perempuan di video itu anak (perempuan) saya," ujarnya di Mapolsek Seputih Surabaya, Sabtu (5/6/2021).
Betapa kagetnya KS saat DL membenarkan bahwa pemeran wanita dalam video syur adalah dirinya.
Kepada KS, DL mengaku dipaksa kekasihnya, WM (18), untuk berhubungan suami istri.
"Anak saya bilang kalau dia dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan itu," ungkap KS.
Karena itu, KS pun melaporkan WM ke Polsek Seputih Surabaya pada Jumat (28/5/2021).
"Saya laporkan atas perbuatan persetubuhan anak di bawah umur."
"Apalagi perbuatan itu dilakukan pelaku dengan cara memaksa anak saya," terang KS, dilansir Tribun Lampung.
KS mengaku malu, karena tersebarnya video asusila tersebut dinilai telah mencoreng nama keluarganya.
Mengutip Tribun Lampung, WM ditangkap pada Sabtu (29/5/2021) di kediamannya tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan dua ponsel genggam yang digunakan WM untuk merekam perbuatan asusilanya.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian dan memeriksakan korban untuk divisum, pelaku WM kami tangkap di rumahnya," kata Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Yoni Sutaryanto, Sabtu.
Akibat perbuatannya, WM dijerat Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Direkam Diam-diam
Kepada polisi, WM (18) mengaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap DL lebih dari sekali.
Dilansir Tribun Lampung, WM melakukan aksinya di rumahnya saat tengah sepi.
WM pertama kali memaksa DL untuk berhubungan suami istri pada pertengahan Maret 2021.
Ia kembali melancarkan aksinya pada pertengahan April 2021.
Saat itu, WM sengaja merekam diam-diam tanpa sepengetahuan DL.
Video yang kedua di rumah juga. Itu sekitar pertengahan April lalu."
"Saya video diam-diam tanpa sepengetahuan dia (korban)," kata WM di Mapolsek Seputih Surabaya, Sabtu (5/6/2021).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Lampung/Syamsir Alam)
TAUTAN AWAL: Ayah Kaget Lihat Kiriman Video Syur, Pemerannya Anak Sendiri, Korban Mengaku Dipaksa Pacar