Sidang Rizieq Shihab
Daftar Nama-nama yang Dicatut Rizieq Shihab dalam Sidang Pledoi, Ada Ahok hingga Wakil Presiden
Seperti yang diketahui Rizieq Shihab membacakan pledoi atau nota pembelaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Rizieq Shihab membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoinya Rizieq Shihab sempat menyebut 11 nama.
Berikut ini nama-nama yabg disebut Rizieq Shihab saat membacakan pledoi.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Vixion Tewas, Saksi: Korban Ngebut Terlalu Kanan Lalu Tabrak Pikap
Baca juga: KISAH Welyar Kauntu, Pendeta dan Pencipta Lagu Rohani, Pujian dan Penyembahan jadi Gaya Hidupnya
Baca juga: Info Gempa Terkini Jumat 11 Juni 2021 Terjadi Pagi Ini, Berikut Titik Lokasi dan Kekuatan Magnitudo
Foto : Rizieq Shihab saat membacakan Pledoi. (istimewa)
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menjalani sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Dalam sidang beragendakan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rizieq turut menyeret sejumlah nama tokoh.
Tak hanya pejabat tinggi negara, dirinya juga menyebut nama-nama terpidana korupsi dan kasus suap.
Di antaranya mulai dari Ma'ruf Amin, Tito Karnavian, Budi Gunawan (BG), hingga Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Adapun total terdapat 11 nama yang disebut oleh Rizieq dalam persidangan.
Berikut ini rangkuman Tribunnews.com nama-nama yang disebut Rizieq Shihab dalam sidang Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur:
Djoko Tjandra dan Pinangki
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.