Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pegawai KPK

Komnas HAM Disebut Mengada-ada Panggil KPK dan BKN, Ini Alasannya

pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN justru ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi.

Editor: Aldi Ponge
ANTARAFOTO
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) berjalan usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komnas HAM memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan Badan Kepegawaian Nasional  ( BKN) terkait 51 pegawai KPK tidak lulus TWK.

Ketua Setara Institute Hendardi menilai Komnas HAM mengada-ada dan hanya terpancing irama genderang yang ditabuh 51 pegawai KPK.

Hendardi juga meminta polemik dan manuver politik TWK dihentikan karena tidak produktif.

“Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait yang profesional adalah semata urusan administrasi negara  yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN),” kata Hendardi, Kamis (10/6/2021).

“Dan hal ini merupakan perintah UU dalam rangka alih tugas pegawai KPK menjadi ASN. Jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini mestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana,” tambahnya.

Tim Seleksi Capim KPK, Hendardi
Hendardi (kompas.com)

Bagi Hendardi, pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN justru ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi.

“Semestinya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi dimana ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN,” ujarnya.

Hendardi lebih lanjut menyampaikan, semestinya Komnas HAM melakukan mekanisme penyaringan untuk setiap pengaduan. Agar Komnas HAM tidak mudah digunakan sebagai alat siapapun dengan interes apapun.

“Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of Human Rights),” kata Hendardi.

Dalam persoalan alih status menjadi ASN dimanapun, kata Hendardi, sangat wajar jika Pemerintah menetapkan kriteria-kriteria tertentu sesuai amanat UU.

Karena untuk menjadi calon pegawai negeripun memerlukan syarat-syarat tertentu termasuk melalui sejumlah test antara lain tentang kebangsaan.

“Menjadi ironi ketika di berbagai instansi negara lainnya untuk menjadi calon ASN maupun menapaki jenjang kepangkatan harus melewati berbagai seleksi termasuk TWK, namun ada segelintir pegawai KPK yang tidak lulus (kurang dari 5,4%) yang menuntut diistimewakan,” ujarnya.

Tidak Produktif

 “Tersedia mekanisme hukum PTUN untuk memperjuangkan aspirasi mereka,” kata Ketua Setara Institute Hendardi

“Demikian pula seyogyanya lembaga-lembaga seperti Komnas HAM tidak mudah terjebak untuk terseret dalam kasus, yang kendati cepat populer tapi bukan merupakan bagian mandatnya dan membuang-buang waktu,” tambah Hendardi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved