Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Ketua FSBSI Minahasa Selatan Kecam Perusahaan Tak Menerapkan UMP

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), belum menerapkan Upah Minimum Provinsi

Penulis: Rul Mantik | Editor: David_Kusuma
Rul Mantik
Ketua FSBSI Minsel, Jaclyn Koloay 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), belum menerapkan Upah Minimum Provinsi.

Temuan Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI), ratusan buruh masih mendapatkan gaji tidak memadai.

"Informasi yang kami terima, banyak perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan belum menerapkan UMP. Bahkan, ratusan buruh di Minsel mendapatkan gaji yang tidak layak," ungkap Jaclyn Koloay, Ketua FSBSI Kabupaten Minsel, Selasa (8/6/2021).

Menurut Jaclyn, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Minsel harus segera menyesuaikan gaji karyawannya dengan UMP yang berlaku di Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga: Wawali Bitung Hengky Honandar Dukung The Three Lions di Euro, Pdt Yessy Kotambunan Jagokan Italia

"Kalau perusahaan lain bisa, mengapa ada yang tidak mau memberikan sistem UMP? Ini keterlaluan," tandas puteri Ketua Pemekaran Kabupaten Minsel, Inyo Koloay itu.

Dia pun memperingatkan sejumlah perusahaan yang telah dia kantongi datanya untuk segera memberikan UMP kepada buruhnya.

"Kalau tidak, kami akan menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melaksanakan sidak (inspeksi mendadak di perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan UMP," kata wanita murah senyum yang saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Primanas di DPRD Kabupaten Minsel itu.

Sangat miris, kata dia, jika suatu perusahaan besar dengan keuntungan yang besar, tidak memberikan UMP.

"Mereka sudah mengeruk keuntungan di Minsel, namun tidak memberikan upah yang layak untuk masyarakat Minsel," imbuhnya.

Untuk penegasan kepada para pengusaha, Jaclyn mengusulkan agar peusahaan yang tidak memberikan UMP harus diberi punishment.

"Saya minta pemerintah daerah, dalam ini Pak Bupati, untuk memberikan punishmet kepada perusahaan nakal," tandasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Minsel, Sonny Maleke, mengaku bahwa masih banyak buruh di Kabupaten Minsel yang belum mendapatkan gaji sesuai UMP.

"Iya. Masih banyak perusahaan di Minsel yang membayar gaji tidak sesuai UMP," aku Maleke.

Hanya saja, jelas Sonny, manajemen perusahaan masih selalu berkelit saat ditanyai soal UMP.

"Alasan mereka, pendapatan perusahaan masih kecil. Jadi, nantinya kalau omset pendapatan  sudah normal gaji karyawan akan dinaikkan.(rul)

Baca juga: Penerimaan Peserta Didik Baru SMA dan SMK di Sitaro Mulai Bergulir

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved