Polri
Buser Polri Tangkap Oknum Polisi Bharatu HSR di Rumah Pacar, Ketahuan Melakukan Kejahatan
Bharatu HSR menjadi pelaku kriminal di Kupang, NTT ditangkap anggota Buser di rumah pacarnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Polisi berinisial HSR atau Bharatu HSR alias Heru (29) ketahuan melakukan kejahatan, ditangkap anggota Buser.
Anggota tim Buser Satuan Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk Bharatu HSR, anggota Polri yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri.
Bharatu HSR menjadi pelaku kriminal di Kupang, NTT.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Hasri Jaha.
Hasri mengatakan, Heru dibekuk di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
"Pelaku yang juga anggota polisi dibekuk tadi subuh," ungkap Hasri kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (8/6/2021).
(Foto: Ilustrasi Polisi jadi penjambret di Kupang, NTT./Thinkstock/Antoni Halim)
Penangkapan terhadap Heru, dipimpin oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres dan Buser Polsek Oebobo.
Siapa sangka anggota polisi yang merupakan warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang itu rupanya terlibat tindak pidana pencurian
dengan kekerasan ( jambret ) di sejumlah tempat di Kota Kupang dan sekitarnya.
Penangkapan ini kata Hasri, sesuai laporan polisi nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.
Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR,
satu unit telepon seluler (Ponsel) merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.
Beraksi di beberapa tempat