Kasus Penganiayaan
Bayi Usia Dua Minggu Dianiaya Mama Muda, Korban jadi Pelampiasan setelah Berantem dengan Suaminya
Kasus penganiayaan bayi usai dua minggu. Diketahui penganiayaan tersebut dilakukan ibunya sendiri.
PT diamankan saat bersama dengan seorang pria di satu hotel di Kota Serang, Banten, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Sudah kita amankan tadi malam di sebuah hotel di Serang.
Kita bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, saat ditemui, pada Jumat (4/6/2021).
Menurut dia, pelaku sudah mengakui perbuatan.
Dia melakukan perbuatan itu setelah sempat berantem dengan sang suami.
Lalu, rasa kesal dilampiaskan kepada anak.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman lima tahun penjara paling lama," tambahnya.
Foto : PT (25) ibu yang diduga melakukan tindak penyiksaan kepada anak diamankan aparat kepolisian. (istimewa)
Tenaga honorer
Kasus penganiayaan terhadap bayinya berusia 2 minggu tersebut dipicu kekesalan pelaku terhadap suaminya, IW, yang kerap meninggalkan rumah dan sibuk bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
Kepala Dinkes Kabupaten Lebak, Triyatno Supiyono membenarkan suami PT yakni IW merupakan pegawai di kantor dinas yang dipimpinnya.
Namun, IW berstatus tenaga honorer pembantu.
"Iya betul tenaga honorer di sini dan dia di bidang sumber daya kesehatan. Selama Covid-19 dia ditugaskan untuk menjaga ruang isolasi di rumah singgah," ujar Triyatno saat ditemui di Rangkasbitung, Senin (7/6/2021).