Kasus Pembunuhan
Wanita Ini Dibunuh Teman Kencannya karena Minta Tambahan Uang, Badan dan Kepala Ditemukan Terpisah
Diketahui wanita yang baru melayani seorang pria meminta tambahan uang setelah berhubungan badan.
Editor:
Glendi Manengal
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)
Berita terkait kasus pembunuhan
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mayat Mutilasi di Banjarmasin, Terungkap Alasan Tersangka Tega Penggal Kepala Korbannya, https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/06/03/mayat-mutilasi-di-banjarmasin-terungkap-alasan-tersangka-tega-penggal-kepala-korbannya.