Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Wanita Ini Dibunuh Teman Kencannya karena Minta Tambahan Uang, Badan dan Kepala Ditemukan Terpisah

Diketahui wanita yang baru melayani seorang pria meminta tambahan uang setelah berhubungan badan.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi wanita korban mutilasi 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Berita terkait kasus pembunuhan

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mayat Mutilasi di Banjarmasin, Terungkap Alasan Tersangka Tega Penggal Kepala Korbannya, https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/06/03/mayat-mutilasi-di-banjarmasin-terungkap-alasan-tersangka-tega-penggal-kepala-korbannya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved