Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OJK Sulutgomalut

OJK Sulutgomalut Buka Pintu Aduan ke Pensiunan Nasabah BTPN yang Merasa Dipersulit Lunasi Kredit

Ahmad Husain mengimbau nasabah agar menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan nasabah di kantor BTPN Cabang Manado, belum lama ini. 

Alex tak terima harus bayar tiga kali angsuran. "Sepengetahuan saya itu tidak tercantum dalam perjanjian kontrak. Kalau biaya finalti pelunasan, itu jelas," katanya.

Mantan Hukum Tua Desa Sulu, Minsel ini bilang, ia berharap BTPN menghargai para pensiunan yang jadi nasabah.

"Macam saya ini sudah kurang lebih 15 tahun jadi nasabah, bukan sedikit kontribusi kami ke bank ini," kata opa dari 9 cucu ini.

Terkait dengan itu, Garda Tipikor Indonesia (GTI) mengungkap, ada puluhan pensiunan nasabah BTPN yang seolah dipersulit saat mau mengajukan pelunasan pinjaman dipercepat.

"Kami mengadvokasi 50-an nasabah pensiunan. Rata-rata pengeluhannya sama," kata Denny Susanto, Ketua Lembaga Bantuan Advokasi Masyarakat GTI Sulut

GTI mengklaim menerima kuasa puluhan pensiunan nasabah BTPN di Manado, Bitung, Minsel dan Kotamobagu.

Susanto mengatakan, kewajiban membayar tiga kali angsuran bagi nasabah tak tertera di perjanjian kredit.

"Jika demikian itu melanggar UU Perlindungan Konsumen dan batal demi hukum," katanya.

Susanto juga bilang, nasabah pensiunan yang sebagian besar sudah lansia turut dipersulit dengan pemberkakuan kuota.

"Ketika nasabah mau mengajukan, kata CS (customer service) bahwa kuota bulan ini untuk pelunasan penuh. Bulan berikutnya datang, sama juga. Baru bisa bulan ketiga dan harus memenuhi ketentuan yang diatur sepihak," katanya.

Sementara, BTPN Manado membantah tudingan tersebut. Area Manager BTPN Manado, Rivo Kawulur mengatakan, kewajiban membayar tiga kali angsuran sudah diberlakukan sejak tahun 2019.

Katanya, selama ini BTPN menangani komplain nasabah sesuai aturan OJK. "Sejauh ini kami tidak menerima komplain nasabah terkait pelunasan kredit," ujar Rivo, Rabu (02/05/2021) sore.

Ia berharap, bagi nasabah yang merasa tidak puas ataupun merasa dirugikan bisa datang mengadu langsung ke BTPN.

"Kita tidak bisa mengira-ngira. Kita harus melihat case per case tiap nasabah. Kita siap memverifikasi dan menindaklanjuti sesuai aturan OJK," katanya.

Soal keharusan membayar finalti, kata dia memang diwajibkan. Besaran biaya finalti pelunasan nasabah satu dengan yang lain berbeda-beda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved