Berita Minsel
15 Paket Sabu Disimpan di Dalam Kue Brownies, 2 Terduga Pengedar Ditangkap Polres Minsel
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Kabupaten Minsel, berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika dan obat berbahaya
Penulis: Rul Mantik | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Minahasa Selatan, berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika dan obat berbahaya (narkoba).
Kedua tersangka ditangkap setelah berupaya mengirimkan 15 paket narkoba jenis sabu-sabu.
"Telah diamankan dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu," ungkap AKBP Norman Sitindaon, saat konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Minsel, Jumat (4/6/2021).
Kedua tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial RB alias Ridho (18) dan MEB alias Englang (17).
Kedua tersangka adalah warga Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Monngondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Baca juga: Seorang Lelaki Bitung Ditikam di Rumahnya, Berawal dari Undang Teman untuk Miras Bareng
Menurut Norman Sitindaon, penangkapan itu berawal dari informasi bahwa ada pengiriman narkotika yang akan melewati wilayah Kabupaten Minsel.
Dalam pengiriman, para pengedar menggunakan mobil bus trayek Palu - Manado. Petugaspun langsung siaga di depan kantor Polres Minsel.
“Berawal informasi bahwa ada pengiriman paket sabu-sabu di kendaraan Bus dari arah Palu menuju Manado. Anggota Sat Res Narkoba langsung bergabung dengan kegiatan Ops Yustisi melaksanakan razia KRYD di depan Mapolres Minsel. Dalam razia tersebut, tim menghentikan salah satu Bus dan langsung melakukan pemeriksaan,” terang Norman.
Saat pemeriksaan di dalam bus, petugas memeriksa semua barang penumpang. Di dalam bus petugas menemukan barang kiriman berupa kue Brownies.
Setelah kue Brownies dibuka, didapati beberapa paket sabu-sabu yang dikemas tapih di dalam plastik bening.
Polisi belum langsung melakukan penangkapan, sebab terduga pengedarnya tidak ada di dalam mobil.
“Paket kemudian ditutup lagi dan dilakukan penyelidikan lanjutan guna mengetahui pemilik paket tersebut,” ujar Norman yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Denny Tampenawas, KBO Narkoba Ipda Teddy Talumepa dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere.
Baca juga: Kenali Apa Itu Virus Flu Burung H10N3, Seorang Pria di China Dilaporkan Terinfeksi
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh personel gabungan Ditres Narkoba Polda Sulut dan Satres Narkoba Polres Minsel, berhasil dikantongi pengirim paket tersebut.
Di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, polisi menemukan serta menangkap kedua tersangka di salah satu desa di wilayah Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut.
“Status kedua tersangka resmi ditahan di rutan Polres Minsel, sejak hari Kamis tanggal 3 Juni 2021. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 15 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 2 buah handphone. Berat barang bukti sabu-sabu 0,84 gram,” kata Norman Sitindaon.(rul)
Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Wanita Dimutilasi Teman Kencan Hingga Kabar Fahmi Bo Usai Kena Stroke