Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Seorang Lelaki Bitung Ditikam di Rumahnya, Berawal dari Undang Teman untuk Miras Bareng

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (2/6/2021) di satu Kelurahan di Kecamatan Madidir Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Istimewa.
Dua pelaku saat diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Peristiwa penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bitung.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu dilakukan menggunakan senjata tajam (sajam), oleh dua orang laki-laki.

DL (18) dan SB (17), diduga melakukan penganiayaan pakai sajam jenis pisau badik, terjadi pada hari Rabu (2/6/2021) di satu Kelurahan di Kecamatan Madidir Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Iya, kejadian penganiayaan ini mengakibatkan seorang nelayan laki-laki bernama Ahmad Tolomu (21) terkena sekitar tiga kali tikaman," tutur Kapolres Bitung AKPB Indrapramana H, SIK AKP Dewa Ayu Kapolsek Maesa, Jumat (4/6/2021).

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Maesa, lewat tim Resmobnya langsung melakukan pengungkapan dan berhasil melakukan penangkapan.

Dua terduga tersangka laki-laki DL (18) dan SB (17), akhirnya berhasil di tangkap oleh Tim Resmob Polsek Maesa sekitar pukul 22.30 Wita di RT 28 lingkungan 6 Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung.

Ketika di tangkap, dua orang terduga tersangka mengakui kepada petugas tim Resmob Polsek Maesa telah melakukan perbuatannya menikam korban pakai sajam jenis pisau badik.

"Ketika ditangkap, kedua terduga tersangka berada di rumah tersangka," tambah Kapolsek Maesa.

Saat ini kedua terduga tersangka sedang di tahan di rumah tahanan (rutan) Polsek Maesa Kota Bitung, berikut dengan sebilah pisau parang serta sarungnya telah diamankan.

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa penganiayaan itu bermula ketika korban Ahmad Tolomou janjian dengan pelaku DL melalui media sosial WA untuk bertemu dan pesta minuman keras (miras).

Pelaku DL bersama pelaku SB, datang bertemu dengan korban bersama dengan dua teman laki-laki mereka LM dan LH.

Dua pelaku dan dua rekannya bersama korban, melakukan pesta minuman keras (miras). Sekitar pukul 03:30 Wita, pelaku DL dan PS serta dua orang rekannya dalam keadaan mabuk hendak beranjak pulang ke rumah.

Pada saat itu korban, pelaku AT dan DL terlibat cekcok. Korban Ahmad Tolomou dan pelaku DL saling pukul sementara pelaku SB dalam kondisi mabuk, mengeluarkan senjata tajam yang berada di pinggang sebelah kanan dan langsung mengarahkan pada korban sebanyak dua kali tikaman.

Kemudian korban Ahmad Tolomou berusaha mengambil paksa senjata tajam yang saat itu di pegang pelaku SB, lalu korban mendorong pelaku SB hingga terjatuh.

Pada saat itu pelaku DL langsung mengambil, senjata tajam yang di pegang pelaku SB kemudian pelakiu DL mengarahkan sanjata tajam ke arah korban,  sebanyak satu kali tikaman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved