Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jalur Pesepeda

Jalur Pesepeda yang Dibuat Anies Diungkit Anggota DPRD: Hanya Mengurus Hobi Bukan Alat Transportasi

Seperti yang diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan untuk para pesepeda.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Foto Tribunmanado/Istimewa
Halangi Jalan, Pengendara Motor Ini Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda Road Bike 

TRIBUNMAMADO.CO.ID - Seperti yang diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan untuk para pesepeda.

Terkait hal tersebut menjadi sorotan publik, hingga beberapa waktu yang lalu viral pemotor yang mengacungkan jari tengah kepada para pesepeda.

Anggota DPRD pun menanggapi kebijakan dari Anies Baswedan.

Baca juga: Ini Ketentuan Umum CPNS dan PPPK 2021 yang Harus Dipenuhi Para Peserta Mendaftar

Baca juga: Sosok Agus Rahman Suami Ketiga Dewi Sandra, Religius dan Tajir, Pimpin Tiga Perusahaan Besar

Foto : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anggota DPRD DKI Fraksi PDI-Perjuangan Gilbert Simanjuntak menilai kebijakan soal jalur sepeda milik Gubernur Anies Baswedan cuma sebatas penyaluran hobi, bukan demi kepentingan transportasi.

Menurutnya hal ini adalah sebuah pemborosan energi dan sumber daya.

"Ini pemborosan energi, sumber daya karena hanya mengurus hobi bukan alat transportasi," ucap Gilbert saat dikonfirmasi, Rabu (2/6/2021).

Alih - alih cuma membuat sarana penyaluran hobi,

Anggota Komisi B DPRD DKI ini meminta Anies fokus menuntaskan program besar sesuai janji kampanyenya.

Termasuk, soal transportasi.

Pasalnya, masa jabatan Anies tak lama lagi akan habis tepatnya pada bulan Oktober 2022.

Sehingga sudah sepantasnya Anies menuntaskan persoalan yang dibuatnya sendiri,

ketimbang berharap gubernur berikutnya membereskan persoalan tersebut.

"Sebaiknya fokus membereskan banyaknya persoalan yang diciptakannya sendiri,

jangan mewariskan persoalan kepada Plt atau Gubernur terpilih nanti," pungkas Gilbert.

Diketahui Pemprov DKI segera mempermanenkan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang sebagai lintasan permanen road bike khusus untuk akhir pekan.

Lintasan akan dibuka khusus hanya setiap Sabtu - Minggu mulai pukul 05.00 - 08.00 WIB.

Pesepeda road bike yang melintas selain pada waktu yang telah ditentukan, tidak dibolehkan alias melanggar ketentuan.

Sementara di Jalan Sudirman - MH Thamrin akan dibuatkan jalur tambahan pop up yang diperuntukan bagi sepeda biasa atau non road bike.

Foto : Pemotor mengacungkan jarinya ke para pesepeda. (istimewa)

Lantas, adakah aturan khusus untuk peseda di jalan raya?

Jawabannya ada, aturan bersepeda diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Permenhub tersebut menyebutkan ada enam larangan bagi pesepeda di jalan raya lo, Kawan Puan.

Pertama, sepeda tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor yang melaju dengan kecepatan yang berbahaya.

Kedua, sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda tersebut dilengkapi dengan tempat duduk khusus penumpang yang terdapat di bagian belakang sepeda.

Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat sedang bersepeda, kecuali dengan menggunakan piranti dengar (seperti headset).

Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat sedang bersepeda.

Kelima, pesepeda dilarang bersepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali rambu lalu lintas menetapkan sebaliknya.

Keenam, pesepeda dilarang bersepeda secara berjajar dengan lebih dari dua sepeda.

Nah karena diatur dalam Peraturan Menteri, ternyata ada sanki bagi pelanggarnya.

Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp100.000 atau pidana penjara selama 15 hari.

Hal ini tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/06/03/bdenarkah-jalur-sepeda-bikinan-anies-cuma-sebatas-penyaluran-hobi-dan-pemborosan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved