Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS Sulut

Ini Ketentuan Umum CPNS dan PPPK 2021 yang Harus Dipenuhi Para Peserta Mendaftar

Terkait seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Seperti yang diketahui pendaftarannya akan segera dibuka.

Editor: Glendi Manengal
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi CPNS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Seperti yang diketahui pendaftarannya akan segera dibuka.

Namun ada beberapa ketentuan umum bagi para peserta CPNS dan PPPK 2021, Simak berikut ini.

Baca juga: Jaksa Tuntut Habib Rizieq Shihab 6 Tahun Penjara: Berbohong dan Begitu Meresahkan Rakyat

Baca juga: Dulu Kesusahan Biayai Anak Usai Steve Emmanuel Dipenjara, Andi Soraya Kini Jadi Istri Pengusaya Kaya

Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun tahun 2021 akan segera dibuka.

Peserta pendaftaran CPNS dan PPPK nantinya dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Untuk jadwal pendaftaran masih belum diketahui, karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, pihak pelaksana manyatakan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, setiap instansi memiliki ketentuan masing - masing untuk waktu pendaftaran.

Maka pastikan pendaftar selalu mengikuti informasi terbaru dan membaca pengumuman instansi yang dipilih dengan teliti.

Nantinya setelah poses pendaftaran, akan ada proses lanjutan, yaitu seleksi administrasi, ujian Seleksi Kompetensi Dasar, Ujian Kompetensi Bidang hingga pengumuman kelulusan.

Ketentuan Umum CPNS:

- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved