Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Jaksa Tuntut Habib Rizieq Shihab 6 Tahun Penjara: Berbohong dan Begitu Meresahkan Rakyat

JPU: "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab selama enam tahun".

Editor: Frandi Piring
Antara Photo
Habib Rizieq Shihab Dituntut oleh jaksa enam tahun penjara atas kasus tes swab RS Ummi Bogor. 

Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.

Jaksa berpandangan, pernyataan Rizieq dan terdakwa lain dalam beberapa video berbeda telah menimbulkan aksi unjuk rasa terhadap Rizieq maupun demonstrasi memprotes Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Pekan lalu, HRS dinyatakan bersalah dan divonis penjara dan denda.

Namun HRS mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Alasan Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Swab RS Ummi Bogor,'Sangat Meresahkan Masyarakat',

https://makassar.tribunnews.com/2021/06/03/alasan-habib-rizieq-dituntut-6-tahun-penjara-kasus-swab-rs-ummi-bogorsangat-meresahkan-masyarakat?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved