Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Jaksa Tuntut Habib Rizieq Shihab 6 Tahun Penjara: Berbohong dan Begitu Meresahkan Rakyat

JPU: "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab selama enam tahun".

Editor: Frandi Piring
Antara Photo
Habib Rizieq Shihab Dituntut oleh jaksa enam tahun penjara atas kasus tes swab RS Ummi Bogor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini, Habib Rizieq Shihab Dituntut oleh jaksa enam tahun penjara atas kasus tes swab RS Ummi Bogor.

Sidang tuntutan Rizieq Shihab berlangsung Kamis (3/6/2021) dengan pengamanan ketat.

Bahkan, persidangan itu diwarnai dengan sebuah insiden penangkapan sejumlah orang diduga simpatisan HRS di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Proses sidang secara umum berjalan lancar.

Terdakwa Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq Shihab positif Virus corona (Covid-19) dan dirawat Rumah Sakit UMMI.

(Foto: Habib Rizieq Shihab positif Virus corona (Covid-19) dan dirawat Rumah Sakit UMMI. (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho/twitter)

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun," kata jaksa. Hukuman itu dipotong kurungan penjara.

Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq dalam kasus ini.

Rizieq pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.

Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.

Rizieq juga dinilai tidak sopan dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved