Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Diduga Lakukan Ini Pada Anak di Bawah Umur, Warga Desa Pakuure Satu Ditangkap Polisi

Terduga pelaku asusila ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.

Penulis: Rul Mantik | Editor: David_Kusuma
rul mantik
Terduga Tersangka Kasus Asusila di Minsel 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Terduga pelaku asusila ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.

Tersangka berinisial JR alias Yos (21) warga Desa Pakuure Satu, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel, Provinsi Sulawesi Utara, ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan warga.

"Iya. Kami mengamankan pelaku yang diduga melakukan kasus asusila. Pelaku sementara diperiksa," aku Iptu Novie Maleke, Kapolsek Tenga, Kamis (3/6/2021).

Tersangka, kata dia, diduga melakukan tidankan layaknya suami istri dengan Mawar (nama samaran), umur 15 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tenga.

"Korban saat ini masih tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah wilayah di kecamatan Tenga," ungkap Novie Maleke.

Baca juga: Warga Kritisi Pejabat di Tomohon Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Informasi diterima, tersangka dan korban sudah menjalin hubungan asmara belum terlalu lama.

Karena sudah saling mencintai, keduanya menjadi sangat dekat dan sering bepergian berduaan.

Dari pengakuan tersangka dan korban, sejak awal Tahun 2021, mereka telah beberapa kali melakukan hubungam suami istri.

Keduanya melakukan hal itu di Desa Pakuure maupun di kos-kosan di salah satu Kelurahan di Amurang.

Aksi anak remaja dan lelaki dewasa ini akhirnya tercium. Si pria yang sudah berumur dewasa, akhirnya dilaporkan ke Polsek Tenga.

Karena pacarnya masih di bawah umur dan dilaporkan pihak keluarga, tersangka Yos terancam pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Setelah laporan diterima dan para saksi dimintai keterangan, tersangka ditangkap oleh petugas Polsek Tenga.

Baca juga: Habrianto Achmad Bantu Bibit 800 Ekor Bibit Ikan Lele, Vivi Senang Bisa Membudidayakan Ikan Lele

Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Minahasa Selatan.

Pasal yang digunakan untuk menjerat Yos, cukup berat. Sebab, korbannya adalah anak di bawah umur.

"Lelaki JR alias Yosua saat ini telah diamankan selaku tersangka tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Novie Maleke.(rul)

Baca juga: Dekan Hukum Unsra Dr Flora Kalalo, Beber Potensi Ancaman di Perbatasan Indonesia Filipina

Tentang Minsel

Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI.

Total luas Kabupaten yang beribukotakan Amurang ini yakni 1.456,46 km2.

Jarak dari Amurang Ibukota Minsel ke Manado, Ibukota Sulawesi Utara 66,7 kilometer atau 1 jam 59 menit ditempuh dengan kendaraan

Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.

Saat ini Kabupaten Minsel dipimpin Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang

Baca juga: Gaji ke-13 untuk ASN Kabupaten Minsel Rp 16 Miliar, Bupati Franky Wongkar: Sudah Mulai Diproses

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved