Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Pegawai KPK

Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima 1.271 Pegawai KPK yang Diangkat Jadi ASN

Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah dilantik menjadi aparatur sipil negara ( ASN).

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Gaji pegawai KPK yang dilantik jadi ASN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN.

Kabarnya pegawai KPK sebagai ASN akan mendapatkan sistem gaji seperti seorang ASN pada umumnya.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 PP 41/2020 seperti dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020).

Selama ini, pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. 

Pada ayat (1) disebutkan bahwa "Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji; b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu." 

Baca juga: KABAR BARU, Penjelasan Kemenkeu Terkait Pencairan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2021

Lolos Jadi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/asn' title='ASN'>ASN</a>, Segini Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima 1.271 Pegawai KPK

Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.

Perubahan sistem gaji yang tertuang di dalam PP 41/2020 merupakan turunan dari UU KPK yang telah direvisi. Di dalam UU baru disebutkan bahwa status pegawai KPK akan menjadi ASN.

Proses transisi pegawai KPK menjadi ASN diperkirakan akan memakan waktu selama dua tahun.

Selama masa tersebut, pegawai KPK akan menerima hak keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pengurangan atas hak yang diterima pegawai nantinya.

"Sesuai arahan Presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai, sehingga dalam dua tahun sebelumnya sampai kemudian adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," kata Sri Mulyani usai bertemu Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Januari lalu.

Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta
Ilustrasi gaji (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Gaji Pokok

Besaran gaji pokok yang diterima pegawai KPK telah diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Secara rinci, berikut penentuan gaji pokok berdasarkan golongan dan Masa Kerja:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP) 
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved