Seleksi Kepegawaian di KPK
75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Lakukan Perlawanan, Berharap Dapat Keadilan di Mahkamah Konstitusi
Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terus melakukan perlawanan
Sementara, Pasal 69 B ayat (2) menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 69C menyatakan, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/02/75-pegawai-kpk-tak-lolos-twk-ajukan-judicial-review-ke-mahkamah-konstitusi?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi