Sosok Artis
Ingat Jerinx SID, Terdakwa Kasus ITE? Segera Bebas, Rencanakan Ritual Pembersihan Diri
Menjadi tahanan atas kasus perkara pelanggaran penyalagunaan Informasi dan Transaksi Elektronik, kini Jerinx SID akan segera bebas.
Dengan begitu, ia diperkirakan bebas paling lambat pada 11 atau 12 Juni 2021.
Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx dalam akun Instagramnya.
Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016
tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia lalu divonis kurungan penjara 1 tahun 2 Bulan penjara.
(Foto: Drummer grup band Superman is Dead (SID) Jerinx./kompas.com)
Perjalanan kasus Jerinx ternyata berlanjut ke tingkat kasasi.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak,
baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.
Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021.
(Kompas.com)
Tautan: