Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan

Hati-hati Jika Mobil Menabrak Tiang Listrik, Ganti Ruginya Bisa sampai Ratusan Juta

Seperti yang diketahui kecelakaan bisa terjadi kapan saja tak ada yang bisa mengetahui tragedi akan menimpa seseorang.

Editor: Glendi Manengal
Tribun manado / nielton durado
ilustrasi mobil tabrak listrik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kecelakaan bisa terjadi kapan saja tak ada yang bisa mengetahui tragedi akan menimpa seseorang.

Terkait hal tersebut salah satunya sering terjadi kecelakaan hingga menabrak tiang listrik dan menyebabkan listrik padam.

Ternyata apa bila terjadi kecelakaan seperti menabrak tiang listrik, tak hanya rugi karena harus tanggung kerusakan mobil, pengemudi juga harus ganti rugi tiang listrik yang ditabrak.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas Seketika, Korban Terlindas Truk karena Berhenti Mendadak

Baca juga: Hilang Kesabaran karena Kelakuan Korban, Kadus Bacok Seorang Pria hingga Tewas, Ini Kronologinya

Baca juga: PDI Perjuangan MulaiSikut Ganjar Pranowo, Puan Sindir Soal Rajin Main Medsos

Sering banget kejadian kecelakaan mobil, melibatkan tiang listrik.

Paling baru seperti kejadian kecelakaan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada rabu dini hari kemarin (26/5/2021).

Dibeberkan oleh Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Robby Hefados,

bahwa pengemudi mobil hilang kendali.

Dan endingnya, Honda BR-V menabrak pohon dan tiang listrik di kawasan tersebut.

"Kemudian pengemudi hilang kendali saat dilakukan pengereman,

sehingga akhirnya yang bersangkutan menabrak pohon serta tiang listrik di depan Bank hingga rusak dan patah," ujar AKP Robby dikutip dari PMJNews.

Diterangkan juga oleh AKP Robby, terkait dengan kerusakan tiang listrik pada kecelakaan tersebut,

pihak PLN dengan aparat kepolisian untuk melakukan penghitungan ganti rugi yang harus dibayarkan pelaku.

Mengingat fasilitas tersebut digunakan untuk mengalirkan pasokan listrik ke masyarakat sekitar.

Ganti Rugi Bisa Bangkrut

Asal tahu saja, beberapa kasus tabrak tiang listrik ganti ruginya nggak murah.

Bahkan ada juga yang auto bangkrut setelah tahu jumlah ganti ruginya.

Ambil contoh kejadian kecelakaan yang terjadi tahun lalu di Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Hasil mediasi dari kecelakaan tunggal itu,

pengemudi mobil yang menabrak tiang listrik dikenakan ganti rugi Rp 8.500.000.

Sementara kabar soal ganti rugi tabrak tiang listrik lainnya,

pelaku wajib membayar sampai ratusan juta rupiah.

Kejadiannya di Surabaya dan akibat kecelakaan itu, 2 tiang listrik rusak.

Akibat dari kerusakan kedua tiang listrik itu,

diklaim ribuan pelanggan PLN alami pemadaman listrik.

Dari kejadian itu setelah dihitung-hitung,

kabarnya kerugian mencapai Rp 128 juta lebih.(*)

Berita lainnya terkait kecelakaan lalu lintas

Artikel ini telah tayang di Otofemale.grid.id, https://otofemale.grid.id/read/372713657/mobil-tabrak-tiang-listrik-awas-ganti-ruginya-bisa-auto-bangkrut?page=all

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved