Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Divonis Hukuman, Anggap Jaksa Keras Kepala

Kini Habib Rizieq Shihab telah divonis majelis hakim. Sempat anggap Jaksa keras kepala.

Editor: Frandi Piring
Fajar.co.id
Habib Rizieq Shihab divonis hukuman dan denda. Anggap Jaksa Penuntut Umum keras kepala. 

kenaikan Covid tanpa pembuktian ilmiah melalui penyelidikan epidemiologi yang semestinya," kata Rizieq.

Rizieq menuturkan, ahli epidemiologi dan kesehatan yang dihadirkan dalam persidangan sudah menegaskan bahwa tidak ada kepastian suatu kerumunan menularkan Covid-19, yang ada hanya potensi atau kemungkinan.

Selain itu, kata Rizieq, data yang dibawa oleh saksi fakta dari Puskesmas Desa Sukamaman dan Dinas Kesehatan Kota Bogor juga tidak menunjukkan adanya kenaikan Covid-19 di Kecamatan Megamendung dan Kabupaten Bogor.

(Kompas.com)

Tautan:

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/15253941/breaking-news-rizieq-shihab-divonis-denda-rp-20-juta-dalam-kasus?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved