Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Divonis Hukuman, Anggap Jaksa Keras Kepala

Kini Habib Rizieq Shihab telah divonis majelis hakim. Sempat anggap Jaksa keras kepala.

Editor: Frandi Piring
Fajar.co.id
Habib Rizieq Shihab divonis hukuman dan denda. Anggap Jaksa Penuntut Umum keras kepala. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menjalani beberapa rangkaian sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020.

Bila pihak Rizieq Shihab tidak membayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Hasil vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan.

Debat Panas Rizieq Shihab dan Bima Arya saat Sidang Kasus Tes Swab Palsu RS UMMI Bogor di PN Jakarta Timur, Rabu (14/04/1). Kini telah divonis majelis hakim. Sempat anggap Jaksa keras kepala.
Debat Panas Rizieq Shihab dan Bima Arya saat Sidang Kasus Tes Swab Palsu RS UMMI Bogor di PN Jakarta Timur, Rabu (14/04/1). Kini telah divonis majelis hakim. Sempat anggap Jaksa keras kepala. (Foto Istimewa/via Merdeka.com)

Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Sementara itu, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.

Atas vonis ini, pihak Rizieq Shihab menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dulu.

Adapun hal yang memberatkan Rizieq dalam pandangan hakim adalah ia tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.

Sementara hal yang meringankan yakni Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan bisa melakukan edukasi untuk dicontoh masyarakat.

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa

Vonis Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved