Gus Miftah
Polisi Tangkap Penghina Gus Miftah yang Ditangkap di Trenggalek, Terungkap Sosoknya
Polisi berhasil menangkap pria yang diduga menghina pedakwah Miftah Maulana Habiburrahman.
“Untuk sementara akan kami periksa apa tujuan yang bersangkutan melakukan penghinaan di Instagram,” ujar Doni.
Doni menyebut, penangkapan terhadap Harmoko juga sebagai bentuk pengamanan.
Pihaknya khawatir, Harmoko menjadi korban amukan akibat ujaran kebenciannya.
Kini, tersangka akan diperiksa di Mapolres Trenggalek dalam waktu 1 x 24 jam.
Statusnya terhadap kasus itu akan ditentukan kemudian.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, sehingga untuk proses selanjutnya yang bersangkutan bisa diproses dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas ulahnya, polisi mengatakan, Harmoko bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.
Sosok Gus Miftah
DJ Katty Butterfly saat mengucap dua kalimat syahadat dibimbing Gus Miftah. (youtube katty butterfly)
Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah lahir di Lampung pada 05 Agustus 1981.
Dia adalah ulama, da'i, dan pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta.
Ia merupakan keturunan ke-9 Kiai Ageng Hasan Besari, pendiri Pesantren Tegalsari di Ponorogo.
Gus Miftah merupakan da'i jebolan dari Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta oleh karena itu Gus Miftah juga dikenal sebagai ulama muda Nahdlatul 'Ulama yang fokus berdakwah bagi kaum marjinal, baik melalui dakwah di dalam maupun di luar pesantren.
Namanya mulai diperbincangkan publik ketika video dirinya viral saat memberikan pengajian di salah satu kelab malam di Bali.
Perjalanan dakwah Gus Miftah, kyai asal Ponorogo kelahiran Lampung ini dimulai saat usianya masih 21 tahun.
Pada sekitar tahun 2000-an, Gus Miftah yang sering salat tahajud di sebuah musala sekitar Sarkem, sebuah area lokalisasi di Yogyakarta, kemudian berniatan berdakwah.