Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB di Papua

Dua Oknum Polisi Jadi Pengkhianat Negara, Bantu KKB di Papua Diam-diam

Dua oknum Polisi berkhianat terhadap negara. Dituntut 12 tahun penjara. Bantu KKB di Papua diam-diam

Editor: Frandi Piring
PublicaNews.com
Ilustrasi Polisi dipecat karena berkhianat, jual senjata ke KKB di Papua. 

Sementara terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara.

Seluruh tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Pasti Tarigan di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (19/5/2021).

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis para terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” sebut JPU, Eko Nugroho.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi jual senjata ke KKB di Papua. (Tribunnews)

Banyak alasan menjadi dasar mengapa jaksa menilai para terdakwa pantas mendapatkan tuntutan tersebut.

Tentu salah satunya karena merekamengkhianati Ibu Pertiwi.

Selain itu, juga dengan alasan mereka secara bersama-sama yakni menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api dan amunisi tanpa hak.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambah kehadiran para terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sebab, sikap jahat mereka yang menjual senjata dan amunisi ke KKB juga dinilai telah merongrong Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ditambah, itu bukan satu-satunya kesalahan mereka.

Usut punya usut, salah satu terdakwa, Sahrul Nurdin, pernah terlibat dan dihukum dalam kasus yang sama.

Meski tindakan mereka begitu merugikan dan meresahkan, tetap ada yang dapat meringankan hukuman mereka.

“Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengaku menyesal dan mengakui kesalahan mereka,” ujar Eko.

Penangkapan para tersangka kasus ini sendiri bermula saat warga berinisial J ditangkap oleh aparat Polres Teluk Bentuni, Papua Barat, Rabu (10/02/21).

Dari situ, polisi menangkap keenam terdakwa lainnya, yang ternyata dua dari mereka merupakan oknum anggota Polri.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved