KKB di Papua
Dua Oknum Polisi Jadi Pengkhianat Negara, Bantu KKB di Papua Diam-diam
Dua oknum Polisi berkhianat terhadap negara. Dituntut 12 tahun penjara. Bantu KKB di Papua diam-diam
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketahuan jual senjata ke kelompok teroris oknum Polisi dipecat karena jadi Pengkhianat Negara.
Militan teroris KKB di Papua memang menjadi sorotan, mulai dari aksi teror dan cara bagaimana mereka mendapatkan amunisi persenjataan.
Itulah fakta tentang dua oknum Polisi yang berkhianat.
Ketika upaya pengejaran KKB Papua tak hentinya dilakukan, sebuah fakta memilukan justru terungkap beberapa waktu lalu.
Terungkap kasus penjualan senjata api oleh dua oknum polisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Kabar tersebut begitu menghebohkan. Bagaimana tidak, ketika para rekannya tengah berjibaku di hutan Papua mengejar KKB Papua, justru ternyata ada penghianat di antara mereka.
Perbuatan berkhianat dua oknum polisi tersebut pun tak terhindarkan dari kecaman masyarakat Indonesia.
Terlebih, senjata-senjata yang KKB Papua dapatkan dari oknum Polisi itulah yang mereka gunakan untuk meneror warga papua.
Juga menyerang aparat keamanan yang berusaha keras untuk mengamankan wilayah Papua.
Kini, pihak berwenang telah menangkap oknum Polisi pengkhianat yang terlibat dalam bisnis jual beli senjata dan amunisi ke KKB Papua tersebut.
Tuntutan yang besar dan hukuman berat telah menanti mereka, seperti apa?
Sebagaimana dilansir dari kompas.com pada Jumat (21/5/2021), para oknum Polisi yang terlibat dalam kasus tersebut mendapat tuntutan yang besar dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon.
Selain dua oknum Polisi yang masing-masing dituntut 10 tahun penjara,
ada empat terdakwa lainnya dituntut mulai dari delapan tahun hingga 12 tahun penjara.
Keempat terdakwa itu antara lain Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.