Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Dua Kali Wanita Ini Nikahi Pengedar Narkoba, Suami Kedua Ditembak, Pertama Dipenjara, Ia Menyusul

Wanita berusia 26 tahun itu nekat mengambil jalan berbeda dalam menjalani hidup, yakni menjadi bandar narkoba.

Editor: Alpen Martinus
Tribun Bogor/Naufal Fauzy
ilustrasi Barang bukti sabu 

Selanjutnya HOF (16), dengan barang bukti 27 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening,

satu paket sedang narkotika jenis daun ganja dan uang hasil penjualan sebanyak Rp100.000.

Terakhir pada MI (19) diamankan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.

Para pelaku dikenakan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Cerita Mama Muda Nekat jadi Bandar Narkoba, Suami Pertama Dipenjara, Suami Kedua Ditembak Mati

Berita lain terkait Narkoba

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved