Nasional
Dua Kali Wanita Ini Nikahi Pengedar Narkoba, Suami Kedua Ditembak, Pertama Dipenjara, Ia Menyusul
Wanita berusia 26 tahun itu nekat mengambil jalan berbeda dalam menjalani hidup, yakni menjadi bandar narkoba.
Kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka narkoba berinisial FB (28) di salon miliknya di salah satu kecamatan di Payakumbuh pada Minggu (23/5/2021) pukul 20.00 WIB.
Dari tangan FB, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang Rp 200.000.
Saat diinterogasi, FB mengaku jika narkoba yang ia miliki didapatkan dari FA.
Polisi pun memancing perempuan berusia 26 tahun itu untuk keluar.
FA kemudian ditangkap di salon milik FB.
Dari tangan FA, polisi mengamankan barang bukti yang disita berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.
FA menyebut sabu tersebut ia ambil dari Pekanbaru lalu dibagikan ke kurirnya.
"Pengakuan tersangka FA, barang haram jenis sabu tersebut ia jemput langsung ke Pekanbaru.
Setelah sampai di Payakumbuh, barang itu ia bagi kepada kurirnya.
Termasuk kepada FB orang pertama yang kita tangkap," kata Desneri.
Polisi kemudian menangkap kurir tak jauh dari salon milik FB.
Total ada empat orang yang ditangkap yakni MG (28), MF (27), HOF (16), dan MT (19).
Dari MG polisi mengamankan 20 paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik bening.
Aparat juga menyita satu unit ponsel, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik pembungkus dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 600.000.
Kemudian MF dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel.