KKB di Papua
Seorang Anggota KKB Berhasil Ditangkap, Ternyata Penembak Almarhum Letda (Inf) Amran Blegur
Kabar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Diketahui pasukan TNI-Polri berhasil menangkap seorang anggota KKB.
Irjen Fakhiri memastikan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kelompok Kriminal Bersenjata (KBB) terbagi menjadi beberapa kelompok.
Setiap kelompok beraksi di wilayah tertentu dan dipimpin oleh orang yang berbeda-beda.
Aksi dan target mereka juga terkadang berbeda-beda.
Contoh, pemimpin KKB Egianus Kogoya yang bersiaga di Kabupaten Intan Jaya dan Nduga.
Ada juga pemimpin KKB Lekagak Telenggen yang beraksi di Kabupaten Puncak.
Nah, baru-baru ini, pasukan gabungan TNI-Polri mendapat info terkait KKB yang dipimpin oleh Lamek Taplo sebagaimana disadur Intisari.com, Minggu (23/5/2021)
Dibanding dengan Egianus Kogoya dan Lekagak Telenggen, nama Lamek Taplo memang jarang terdengar.
Walau begitu, cara dia beroperasi hampir mirip dengan para pemimpin KKB lainnya.
Dilansir dari tribunnews.com pada Minggu (23/5/2021), menurut Danrem 172/Praja Wira Yakhti (PWY) Brigjen TNI Izak Pangemanan, kelompok KKB pimpinan Lamek Taplo menggunakan senapan milik TNI.
Di mana senapan itu mereka ambil dari helikopter yang mengalami kecelakaan.
Lalu dengan senapan itu, mereka menyerang TNI dan Polri yang bertugas.
Dilaporkan helikopter MI 17 jatuh dalam penerbangan Oksibil-Sentani pada Juli 2019 lalu.
Lalu dari reruntuhan itulah KKB Papua mengumpulkan senjata dan amunisi milik TNI.
"Memang benar senapan yang dimiliki KKB pimpinan Lamek Tablo berasal dari helikopter MI 17 yang membawa 12 prajurit TNI," kata Izak Pangemanan kepada Antara di Jayapura, Jumat (21/5/2021).