Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU ITE

Pemerintah Didesak Tunda Rencana SKB 3 Lembaga Terkait Pedoman Penerapan UU ITE

Ketiga kementerian/lembaga yang dilibatkan yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung.

handover
ilustrasi 

Begitu juga dengan perbuatan yang menimbulkan “keonaran di masyarakat” yang persyaratannya tidak semudah sekedar viral kemudian dianggap sebagai perbuatan onar.

Selain itu, koalisi menilai bahwa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan perbaikan atau revisi UU ITE, mengingat korban UU ITE terus berjatuhan dan sudah ada janji politik dari Presiden Jokowi.

Yang terpenting bahwa telah ada perumusan norma-norma hukum yang keliru dalam beberapa pasal UU ITE yang sering digunakan.

Selain itu, koalisi juga menilai bahwa selama ini pemerintah melupakan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham yang memiliki mandat untuk melakukan evaluasi dan jika perlu mengusulkan perbaikan hukum yang telah ada.

Namun jelas berdasarkan pernyataan perwakilan pemerintah, dalam rencana penandatanganan SKB tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE, kedua lembaga tersebut justru tidak dilibatkan sama sekali.

Koalisi Serius Revisi UU ITE tersebut terdiri antara lain: Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS dan Imparsial.

Juga tergabung Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, dan LBH Pers Jakarta.

Selain itu bergabung juga LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) hingga Yayasan LBH Indonesia. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved