UU ITE
Pemerintah Didesak Tunda Rencana SKB 3 Lembaga Terkait Pedoman Penerapan UU ITE
Ketiga kementerian/lembaga yang dilibatkan yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE meminta pemerintah menunda rencana penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE.
Koalisi meminta pemerintah membuka akses dokumen SKB, baik draf maupun lampiran kepada publik terlebih dahulu agar mendapatkan masukan dari publik.
Melibatkan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham agar dapat mengevaluasi lebih komprehensif terkait implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama ini.
Mereka juga meminta pemerintah memperhatikan aspirasi dan secara terbuka melibatkan masyarakat yang selama ini memberikan perhatian cukup serius terhadap implementasi UU ITE.
Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Upi Asmaradhana menyampaikan desakan tersebut, Senin (24/5/2021) malam.
KPJKB adalah satu dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergabung di Koalisi Serius Revisi UU ITE.
"Desakan tersebut merespon pemberitaan yang beredar di media bahwa pemerintah sedang menjadwalkan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE," jelasnya.
Ketiga kementerian/lembaga yang dilibatkan yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Draf dan lampiran SKB tersebut pun telah disepakati dalam rapat di tingkat pejabat Eselon I tiga kementerian/lembaga tersebut.
Dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada hari Kamis, 20 Mei 2021 lalu.
Sebelumnya, pemerintah telah membentuk dua tim yang masing-masing bertugas membuat pedoman interpretasi dan yang mengkaji kemungkinan revisi UU guna merespon polemik mengenai keberadaan UU ITE.
Alih-alih menyampaikan hasil kajian dan memaparkan serta mensosialisasikan kinerja kedua tim tersebut secara terbuka, Menkopolhukam dalam pernyataan pers 30 April 2021 menyampaikan tidak akan melakukan revisi UU ITE dan hanya mengambil pilihan mengenai pembuatan pedoman interpretasi.
Koalisi menilai bahwa dalam UU ITE, yang menjadi salah satu pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warganegara.
Sedangkan, pedoman dibutuhkan untuk menegaskan kembali aturan yang telah ada.
Sehingga, penerbitan pedoman dalam merespon polemik UU ITE justru merupakan langkah yang keliru.
Koalisi juga mempertanyakan langkah dari Tim Kajian Revisi UU ITE untuk menambah pasal pidana baru, yaitu pasal 45C yang dalam pernyataan ke media akan berisi ancaman pidana untuk kabar bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Penambahan pasal ini perlu dikritisi mengingat definisi “kabar bohong yang menimbulkan keonaran” banyak mengandung unsur karet, mulai dari definisi “kabar bohong” yang tidak keta.