Gaji ke 13
Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2021, Cair Bulan Juni, Ini Rinciannya
Pencairkan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, Gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.
Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.
Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.
Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.
Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.
Berita terkait pencairan gaji ke-13
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul HORE Gaji ke-13 PNS 2021 Cair - Cek Estimasi Gaji 13 PNS TNI Polri & Pensiunan dan Besaran Potongan, https://pontianak.tribunnews.com/2021/05/24/hore-gaji-ke-13-pns-2021-cair-cek-estimasi-gaji-13-pns-tni-polri-pensiunan-dan-besaran-potongan?page=all.