Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2021, Cair Bulan Juni, Ini Rinciannya

Pencairkan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, Gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Editor: Chintya Rantung
Tribun Timur
Pencairan gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan tahun 2021 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira buat kamu para PNS TNI Polri dan pensiunan, karena sebentar lagi gaji ke-13 segera cair.

Pencairan gaji ke-13 dikabarkan akan segera cair bulan Juni mendatang.

Pencairkan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, Gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

(Update Berita Seputar Gaji 13 PNS Tahun 2021 DISINI)

Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu 19 Mei 2021.

Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu:

- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan

Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk Gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 2020
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 2020 (Kolase Kompas TV)

Sejarah Gaji ke-13 untuk PNS dll

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.

Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.

Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.

Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.

Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.

Berita terkait pencairan gaji ke-13

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul HORE Gaji ke-13 PNS 2021 Cair - Cek Estimasi Gaji 13 PNS TNI Polri & Pensiunan dan Besaran Potongan, https://pontianak.tribunnews.com/2021/05/24/hore-gaji-ke-13-pns-2021-cair-cek-estimasi-gaji-13-pns-tni-polri-pensiunan-dan-besaran-potongan?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved