Berita Bitug
PT Membangun Sulut Hebat Beber Kondisi KEK Bitung
PT Membangun Sulut Hebat (MSH) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – PT Membangun Sulut Hebat (MSH) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Menerangkan keberadaan kawasan yang berada di Kelurahan Sagerat, Kelurahan Manembo-Nembo dan Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari, seluas 534 hektare.
“Ada dua bagian 92.79 hektare dimiliki Pemprov Sulut dan satu bagian lainnyaa 441 hektare di miliki masyarakat umum, perusahan swasta yang ada saat ini,” kata James Sela, Direktur Umum PT MSM dalam pemaparannya di hadapan Pemerintah Kota Bitung beberapa hari kemarin.
Di hadapan Wali kota Bitung Maurits Mantiri, Wakil Wali Kota Hengky Honandar, jajaran pemkot Bitung dan instansi terkait.
Baca juga: 4 Tahun Kepemimpinan Yasti-Yanny di Bolmong, Disclaimer ke WTP hingga Sukses Hadirkan Kimong
Karo Perekonomian Setda Provinsi Sulawesi Utara Ir Hanny Wayong dan Edwin Kindangen Kadisperindag Provinsi Sulut.
Rapat Koordinasi Rencana Focus Group Discussion Pengembangan Kasawasan Ekonomi Khusus Bitung, di Ruang rapat lantai IV Kantor Wali kota Bitung.
Menurut James Sela, di lokasi KEK Kota Bitung terdapat zonasi industri seperti kelapa turunannya, kepala turunannya, umum dan logistik.
Oleh Olly Dondokambey Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, telah tetapkan lokasi (penlok) pembangunan KEK Bitung dalam Penlok nomor 93 tahun 2015.
Lalu oleh Presiden RI Joko Widodo, menandatangani dan meresmikan beroperasinya KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, KEK Morotai, KEK Bitung, Rusun Mahasiswa IAIN Kota Manado dan Rusun Mahasiswa UKIT.
Tanggal 1 April 2019 di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, sebelum rombongan Presiden bertolak menuju Provinsi Papua.
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Honda Revo Tewas, Korban Gagal Nyalip Avanza hingga Tabrakan dengan Truk
“Kami PT MSH Tunggu legal standing sebagai acuan untuk kelola lahan. Sebelum kerjasama dengan investor harus pegang aspek hukumnya. Tunggu pelimpahan hak dari Pemprov Sulut terkait batas lahan 92,79 hektare,” jelas James Sela.
Pihaknya juga menyampaikan pengalaman perintah lakukan pematangan, ketika alat berat masuk ke lokasi KEK di kejar masyarakat.
Sehingga diperintahkan alat keluar pada tahun 2018.
Kalau terjadi hal-hal tidak diingkan akan terseret-seret jika belum memiliki legal standing.
James Sela juga menyampaikan progres KEK Kota Bitung, dalam kegiatan expo pameran di Sulut dan dua kali di Jakarta hasilnya ada 60 investor telah menyatakan minat ke PT MSH termasuk 18 investor yang eksisting di KEK.