Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa

Istri Laporkan Suami yang Tega Nodai Anak Tirinya, Curiga Lihat Korban Lemas

Memprihatinkan. Kasus ayah yang tega setubuhi anak tiri kembali terjadi. Kini menimpa seorang anak di bawah umur berinisial SA (14).

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews
Ilustrasi Ayah rudapaksa anak tirinya 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KALSEL - Memprihatinkan. Kasus ayah yang tega setubuhi anak tiri kembali terjadi.

Kini menimpa seorang anak di bawah umur berinisial SA (14). Sedangkan pelakunya adalah RD yang berusia 38 tahun.

ilustrasi seorang wanita korban rudapaksa
ilustrasi seorang wanita korban rudapaksa (Istimewa)

Kasus rudapaksa ayah terhadap anak tiri ini dibongkar oleh ibu korban, ARB (34).

Kini Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah menangkap warga Kecamatan Batubenawa, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan itu pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Lekaki tersebut ditangkap di Jalan Gerilya, Desa Ilung RT 02, Kecamatan Batangalai Utara, Kabupaten HST, Provinsi Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres HST melalui Kasubbag Humas, Iptu Soebagyo, malam ini melalui rilis tertulis, menjelaskan, tersangka tertangkap di rumah, setelah tim Buser Polres HST menerima laporan.

Petugas melakukan penyelidikan, hingga mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi korban.

Tersangka dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jonto UU Nomor 17 Tahun 2016 Jonto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Ganjar Pranowo Disarankan Pengamat Maju di Pilpres 2024 Meski Tanpa PDIP

Baca juga: Ini Cara Mudah Menghitung Kebutuhan Protein Harian Anda

Pasal tersebut menyebutkan pidana terhadap perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Subsider setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dijelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan saat Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Gerilya, Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST, Kalsel.

Sejumlah berang bukti yang diamankan, selembar sprei, celana panjang, baju, miniset, celana dalam, sarung, satu keping pil KB dengan jumlah pil 28 butir dengan jumlah tersisa 16 butir.

Dijelaskan, kejadian berawal Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 08.00 Wita, ARB merasa curiga melihat korban merasa lemas.

“Kemudian ditanyakan kepada korban, barulah korban menceritakan bahwa telah dirudapaksa ayah tirinya tersebut,” kata Soebagyo.

Disebutkan, perbuatan tersangka dilakukan sejak Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah ARB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved