Dokter Jual Vaksin
DOKTER IW Ceritakan Awal Mula Jual dan Terima Bonus dari Penjualan Vaksin: Saya Mohon Secara Lisan
Sementara itu, dr IW sambil terus menundukkan kepala mengakui telah menerima aliran dana. Dia pun kerap mengulang-ulang kalimatnya kepada Panca.
Sementara itu, dr IW sambil terus menundukkan kepala mengakui telah menerima aliran dana. Dia pun kerap mengulang-ulang kalimatnya kepada Panca.
"Benar saya terima aliran dana dan dimasukin ke rekening dan ada yang tunai. Vaksin saya ambil dari Dinkes. Langsung, Bapak. Langsung, Bapak," ujarnya.
Dia menjelaskan, biasanya dia mengirimkan permohonan untuk mendapatkan vaksin tersebut. Namun, menurutnya, untuk (kegiatan) sosial, dia memohon secara lisan.
"Pakai (surat) permohonan itu memang. Tapi kalau untuk yang sosial, Pak, itu saya mohon secara lisan kepada Bapak Suhandi. Langsung menghadap di kantornya," katanya.

Vaksinator dapat uang lelah
Sebelumnya, Panca juga memanggil salah seorang petugas vaksinator, Sufransyah. Dia mengaku sudah 3 kali melakukan vaksinasi, salah satunya di Jati Residence.
Dia mengakui diberi sejumlah uang sebagai "uang lelah" setelah vaksinasi.
"Cuman kadang setelah kegiatan, 2 - 3 hari ini kemudian. Ini ada uang capek lelah, istilahnya uang puding," ungkapnya.
Panca hanya mewawancarai 2 orang tersangka dan 1 orang saksi. Sedangkan tersangka KS dan SH tidak diwawancarainya.
Pada kesempatan tersebut, Panca mengingatkan kepada masyarakat bahwa untuk mendapatkan vaksinasi tidak ada yang dipungut bayaran karena itu pemberian pemerintah.
"Dan barang siapa yang melakukan tindak pidana, melakukan penyimpangan vaksin, itu adalah barang milik negara yang harus dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya," katanya.
Diikuti ribuan peserta yang bersedia bayar Rp 250.000

Diberitakan sebelumnya, praktik dugaan jual beli vaksin Sinovac dilakukan oleh 4 orang tersangka sejak April 2021.
Setiap orang yang hendak ikut vaksinasi harus membayar Rp 250.000. Para pelaku sudah melakukan vaksinasi secara ilegal sebanyak 15 kali dengan jumlah peserta 1.085 orang.
Para pelaku membagi keuntungan, yaitu dr IW mendapatkan Rp 220.000 dan SW mendapatkan Rp 30.000 dari tiap vaksin yang diberikan.