Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleksi Kepegawaian di KPK

Dewas Pastikan Proses 5 Pimpinan KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai Tak Lolos TWK

Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK

Editor: Aswin_Lumintang
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Albertina Ho, anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, jika hasil pemeriksaan menyalahi ketentuan sesuai yang dituduhkan.

Sebanyak 75 pegawai yang tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah melaporkan lima pimpinan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Lantas apa kata dewas sebagai pihak yang menerima laporan?

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Istimewa)

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan 75 pegawai.

Ia menerangkan, dewas akan memproses pelaporan 75 pegawai terhadap pimpinan sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas KPK (Perdewas). "Diproses sesuai perdewas yang berlaku," kata Albertina Ho saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021).

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengawas KPK mengeluarkan tiga peraturan.

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dan, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan sejumlah pegawai melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (18/5/2021).

Laporan dilakukan karena pimpinan KPK dianggap melanggar sejumlah kode etik dalam pelaksanaan TWK.

Pegawai menduga pimpinan tidak jujur mengenai TWK.

Baca juga: 5 FAKTA Pemakaman Marsela Sulu, Minuman Kopi Terakhir untuk Ayah, Gubernur Sulut Ikut Berduka

Baca juga: Ingat Natty Gadis Wajah Berbulu? Dulu Sering Diolok-olok, Kini Sudah Menikah dan Punya Anak

Sebab, sebelum tes dilakukan, pimpinan menyebut bahwa hasil tes tidak akan berpengaruh pada status pegawai.

Namun nyatanya 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos malah dinonaktifkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved