Rudapaksa
Sejak 2015 Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tirinya, Ketahuan saat Cekcok dengan Istri
Kurang lebih tujuh tahun ayah tiri ini memperdayai anak gadisnya, hingga diketahui saat terjadi cekcok antara kedua suami istri tersebut.
Sebab korban masih di bawah umur atau berusia 17 tahun.
Baca juga: BERUNTUNG! 5 Shio Ini Dapat Rezeki Berlimpah Hari Ini 20 Mei 2021, Shio Babi Dapat Uang Kaget
Baca juga: Masih Ingat Benny Moerdani? Sosok Jenderal Kesayangan Soeharto, Sukses Jalankan 2 Misi Super Rahasia
Dilaporkan ibu korban
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya membekuk pria S (41) warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, kabupaten setempat dalam kasus dugaan menyetubuhi anak tirinya, Selasa (18/5/2021) sekira pukul15.00 WIB.
Pria tersebut telah berulang kali merudalpaksa anak tirinya yang masih di bawah umur adalah M (17).
Penangkapan tersangka S yang hari-hari petani desa setelah polisi mendapat laporan dari ibu korban.
Kasus tersebut sudah berulang kali dilakukan tersangka yang akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya dan digelandang ke Polres guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut membawa korban ke RSUD guna proses visum dalam menyelidiki kasus pemerkosaan anak tersebut.
Dari pemeriksaan terungkap, aksi bejat ayah tiri ketika ibu korban tidak di rumah.
Tersangka berawal menyuruh korban memijat tubuhnya di dalam kamar di rumahnya.
Lalu pelaku memaksa korban membuka pakaian korban dan melakukan hubungan intim.
Setelah perbuatan itu dilakukan korban disuruh keluar dari kamar oleh tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku terakhir menyetubuhi anak tirinya pada April 2021.
Ternyata dari pemeriksaan lebih mendalam terungkap, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak tahun 2015 silam di bawah ancaman.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Seekor Nyamuk, Perbuatan Bejat Ayah Tiri di Nagan Raya Terungkap, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/20/gara-gara-seekor-nyamuk-perbuatan-bejat-ayah-tiri-di-nagan-raya-terungkap?page=all.
Editor: Hendra Gunawan