Masih Ingat Anak Anggota DPRD yang Lecehkan dan Paksa Siswi SMP Jadi PSK? Ini Kabarnya Sekarang
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya berusaha menyelesaikan pengusutan kasus secara cepat dan tepat
"Memang tidak ada di rumah dari Januari, dan keluarga sedang mencari, dalam hal ini keluarga tetap mengharapkan proses hukum," tuturnya.
Ilustrasi siswi SMP
"Keluarga tetap kooperatif, artinya kita menyampaikan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota kita akan kerja sama," tegasnya.
3. Korban berusia 15 tahun
Korban pencabulan dan peerdagangan wanita itu adalah siswi SMP berinisial PU. Bocah itu baru berusia 155 tahun. Tinggal di Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
4. Korban dipaksa Jadi PSK
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, korban PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.
Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.
5. Bermula dari iming-iming kerja di kedai
Sebelum dipaksa menjadi PSK, korban PU mengaku, sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.