Masih Ingat Anak Anggota DPRD yang Lecehkan dan Paksa Siswi SMP Jadi PSK? Ini Kabarnya Sekarang
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya berusaha menyelesaikan pengusutan kasus secara cepat dan tepat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Anak Anggota DPRD yang cabuli dan jual siswi SMP ? Ini kabarnya sekarang.
Remaja berinisial AT (21) Anak Anggota DPRD Kota Bekasi telah ditetapkan Polres Metro Bekasi Kota sebagai tersangka kasus pencabulan, kekerasan dan perdagangan anak di bawah umur ( siswi SMP ).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pihaknya berusaha menyelesaikan pengusutan kasus secara cepat dan tepat.
"Kasus ini sudah dinaikkan menjadi penyidikan mulai tanggal 6 Mei (2021) kemarin, dan hari ini dinaikan lagi pelaku sebagai tersangka," kata Aloysius, Rabu (19/5/2021).
Berikut 5 fakta dan kronologinya:
Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan AT (21) Anak Anggota DPRD Kota sebagai tersangka kasus pencabulan, kekerasan dan perdagangan orang anak di bawah umur. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
1. Tersangka Menjadi Buron
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan AT sampai saat ini belum diketahui. Polisi memastikan AT sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
"Tersangka saat ini DPO, masih dicari sedang diupayakan untuk mengejar pelaku ini, mudah-mudahan segera bisa didapatkan," tegasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, polisi sudah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan mangkir tidak ada di tempat tinggalnya.
"Sudah dilakukan dua kali pemanggilan terhadap pelaku dan saat ini pelaku sdah melarikan diri, petugas sedang melaksanakan pengejaran terhadap pelaku," ucapnya.
2. Keluarga tersangka janji koperatif
Kuasa hukum keluarga tersangka, Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya sampai saat ini tetap mengikuti proses yang ada di kepolisian.
"Kami mengikuti proses yang ada, kita lihat saja semua perkembangan, kami sebagai kuasa hukum tetap akan membela hak-hak klien kami," kata Bambang.
Bambang menambahkan, pihak keluarga sendiri tidak mengetahui keberadaannya semenjak Januari 2021 lalu.