Kasus Narkoba
Kabar Terkini Reza Artamevia, Pelantun Lagu Pertama Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Sidang penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi senior Reza Artamevia kembali digelar pada Kamis (20/5/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Benny Hehanusa pun meminta waktu satu minggu.
Permintaan itu digunakan untuk merumuskan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.
Mengutip dari Tribunnews.com dengan judul Merasa Keberatan, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Dia Ini Pemakai Bukan Pengedar Kelas Kakap, kuasa Hukum Reza Artamevia menyebut kliennya bukanlah pengedar narkoba kelas kakap.
Tidak sewajarnya mendapatkan hukuman seberat itu.
Meski diberi tuntut hukuman penjara oleh jaksa, Benny mengungkapkan kliennya adalah pemakai dan mempunyai hak sebagai warga negara.
"Walaupun pasal yang disangkakan dia adalah pemakai. Tapi lagi lagi, hak dia sebagai warga negara itu juga harus kita perjuangkan sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujar Benny.
Oleh sebab itu, Benny kembali menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar kelas kakap yang harusnya tidak mendapat hukuman penjara.
"Kecuali memang dia ini pengedar kelas kakap bagaimana bagaimana," jelasnya.
• Ramalan Zodiak Keuangan Besok Jumat 21 Mei 2021, Scorpio Nyaman Sendiri, Gemini Pikirkan Bisnis Baru
Sebagai informasi, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,6 gram.
Selain itu, ditemukan pula alat isap atau bong serta korek api.
Saat ini, Reza Artamevia berada di panti besar rehabilitasi Lido Sukabumi, Jawa Barat menjalani pengobatan atas ketergantungannya terhadap narkoba.
Putri Reza Artamevia, Aaliyah Massaid, akhirnya kunjungi sang ibu di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Aaliyah Massaid tiba di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (7/9/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.