Kasus Narkoba
Kabar Terkini Reza Artamevia, Pelantun Lagu Pertama Dituntut 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Sidang penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi senior Reza Artamevia kembali digelar pada Kamis (20/5/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Reza Artamevia?
Reza Artamevia merupakan seorang Penyanyi tanah air meraih popularitas lewat lagu "Pertama".
Lagu tersebut menduduki peringkat pertama tangga lagu di Indonesia.
Tetapi, kiprah Reza Artamevia di blantika musik Tanah Air tidak dimulai secara instan.
Bakat menyanyi perempuan kelahiran 29 Mei 1975 ini sudah terlihat sejak dia masih kecil.
Namun saat ini Reza Artamevia tengah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi senior Reza Artamevia kembali digelar pada Kamis (20/5/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
• Ingat El Ibnu Vokalis El Kasih? Tak Berdaya Kena Stroke dan Ditinggal Istri, Ini Kabarnya Sekarang
Pada sidang kali ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan jika Reza Artamevia terbukti bersalah dengan mengonsumsi narkoba golongan satu yang diatur dalam UU Republik Indonesia.
JPU menuntut Reza Artamevia dengan hukuman 1 tahun 6 bulan masa tahanan.
"Menyatakan menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (20/5/2021).
Terkait tuntutan 1,5 tahun penjara yang dibacakan jaksa hari ini, pengacara menilai tuntutan tersebut terlalu berat.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Reza Artamevia, Benny Hehanusa.