Kabar John Kei
Kabar Terkini John Kei, Majelis Hakim: ''Menjatuhkan Pidana Penjara Selama 15 Tahun''
Kabar terbaru John Kei, divonis Majelis Hakim hukuman pidana penjara selama 15 tahun pada Kamis 20 Mei 2021.
Selasa lalu, John mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mengaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dikenakan padanya.
"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya.
Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John saat itu.
Namun, pledoi ini ditolak hakim.
(Foto: Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. Kini John Kei divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun, Kamis 20 Mei 2021./ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Pada sidang hari ini, hakim juga telah membacakan putusan untuk pengacara John Kei,
yakni Daniel Far-Far. Daniel juga divonis 15 tahun penjara.
Lima orang anak buah John Kei, yakni Bukon Koko Hukubun, Yeremias Farfarhukubun, Bony Haswerus,
Semuel Rahanbinan dan Henra Yanto Notonubun, juga telah divonis.
Bukon Koko divonis 14 tahun penjara.
Sementara itu, Yeremias, Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun, dan Semuel Rahanbinan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Daniel dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan 170 KUHP.
Sementara lima anak buah John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP
dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951.