Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Perda Penegakan Hukum Covid-19 Rampung, Diatur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 akhirnya rampung

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 akhirnya rampung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 akhirnya rampung.

Rancangan Perda yang diprakarsai Gubernur Olly Dondokambey ini mendapat persetujuan bulat dari DPRD, Selasa (18/5/2021)

"Perda penegakan Hukum pelanggaran protokol Kesehatan Covid 19 Sangat diperlukan dalam rangka optimalisasi penyebaran Covid 19. Pemda terus berupaya melakukan pencegahan akibat ditimbulkan," kata dia.

Gubernur mengapresiasi DPRD yang sudah meluangkan waktu untuk menggelar rapat paripurna.

Adanya landasan hukum ini maka makin menguatkan pemerintah mengambil tindakan.

Baca juga: Mantan Katimsus Maleo Prevlly Tampanguma kembali Tugas di Mapolda Sulut

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Perda)  Penegakan Hukum Protokol dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19 sudah mendapat 'lampu hijau' dari Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Flora Krisen mengatakan,  Rancangan Perda tersebut telah melalui proses di DPRD,  dan sudah melewati fasilitasi dari Kemendagri. 

Sedikit bocoran dalam Rancangan Perda tersebut sudah diatur soal sanksi.  

Adapun sanksi diatur bertahap mulai dari teguran baik lisan,  dan tertulis. 

Lebih dari itu ada juga sanksi sosial

"Jadi sanksi sosial misalnya membersihkan area tertentu,  tidak ada sanksi fisik seperti push up semacamnya, " kata Flora. 

Baca juga: Polisi Ungkap Teror Peluru Nyasar di Perumahan Sagerat Resident

Lebih berat lagi ada sanksi denda

"Lumayan, kalau melanggar bisa didenda Rp 250.000," ujarnya

Terakhir sanksi pidana "Kalau sudah berat pelanggarannya maka ada sanksi pidana diproses aparat hukum. tindak pidana ringan bisa hukuman penjara, " kata dia. 

Flora mengatakan,  sebelum ditetapkan jadi Perda,  maka ada waktu digunakan untuk sosialisasi ke masyarakat

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved