Seleksi Kepegawaian di KPK
Novel Baswedan Bilang Sedih Harus Laporkan KPK ke Dewan Pengawas
Perseteruan antar pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meruncing hingga berakhir di pelaporan oleh para pegawai KPK yang telah dinonaktif
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Perseteruan antar pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meruncing hingga berakhir di pelaporan oleh para pegawai KPK yang telah dinonaktifkan ke Dewan Pengawas, Selasa (18/5/2021).
Laporan tersebut dibawa oleh Hotman Tambunan serta Novel Baswedan mewakili 75 pegawai KPK yang telah dinonaktifkan lantaran tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih fungsi sebagai ASN.
Dalam pernyataannya, Novel mengatakan keprihatinannya atas sikap kesewenang-wenangan para pimpinan KPK dalam menonaktifkan para pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK tersebut.

"Kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK," kata Novel kepada awak media di depan Gedung KPK ACLC Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
"Seharusnya pimpinan KPK itukan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," sambungnya.
Lanjut Novel mengatakan, dalam keputusan pimpinan KPK yang tertuang dalam SK 652 tahun 2021 terdapat upaya untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berprestasi.
Baca juga: Pasar Hasil Relokasi Beratkan Pedagang, Wali Kota Manado Andrei Angouw Diminta Cari Solusi
Baca juga: Nama-nama Pemain Italia, Daftar Skuad Sementara untuk Euro 2020 yang Akan Dilaksanakan Tahun 2021
Di mana dalam SK 652 tahun 2021 itu tertuang tentang hasil asesmen TWK yang salah satu poinnya meminta pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.
"Kami kembali lagi melihat, ada upaya-upaya yang mungkin tidak jujur disana dan kemudian membuat seolah-olah ada proses pegawai-pegawai berlaku baik yang berprestasi justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat," tutur Novel.
Lanjut kata penyidik senior KPK itu, kejadian seperti ini merupakan sebuah pelanggaran kode etik di dalam lembaga KPK dan hal tersebut bukan yang pertama kali.
Novel menjelaskan, sebelumnya ada juga pimpinan KPK yang pernah diperiksa dan kemudian diputuskan melakukan suatu kesalahan dengan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami pun harus melaporkan kembali tentu kami tidak suka situasi itu," ucapnya.
Dengan melayangkan laporan kepada Dewan Pengawas ini Novel berharap bahwa Komisi Antirasuah di Indonesia ini dipimpin oleh orang yang dapat menjaga etika profesi serta tetap dalam koridor integritas.
Sebab kalau tidak seperti itu kata Novel, upaya untuk memberantas korupsi di Tanah Air akan terganggu.
"Oleh karena itu sekali lagi saya katakan keprihatinan dan kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yg lebih baik," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan cs Laporkan Seluruh Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/18/novel-baswedan-cs-laporkan-seluruh-pimpinan-kpk-ke-dewan-pengawas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak