Berita Tomohon
Maklumat Wali Kota Tomohon Diumumkan Pemerintah Kelurahan Melalui Pengeras Suara
Maklumat Wali Kota Tomohon tentang penegasan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Maklumat Wali Kota Tomohon tentang penegasan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tomohon langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kelurahan.
Bahkan dari pantauan Tribun Manado, Selasa (18/5/2021), Maklumat yang berisikan 10 poin penegasan ini terdengar mulai diumumkan Pemerintah Kelurahan melalui toa.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Jusak Toar Pandeirot mengatakan maklumat ini sengaja diumumkan melalui toa, sebagai langkah tindaklanjut Pemerintah Kelurahan.
"Disampaikan melalui toa agar maklumat ini diketahui seluruh masyarakat. Jadi ini sebagai bentuk sosilasiasi," ujar Pandeirot.
Dia menyebut turut terdapat sejumlah poin dalam maklumat yang juga harus ditindaklanjut setiap pemerintah Kelurahan.
Baca juga: Damkar Kotamabagu Minta Setiap OPD Siapkan Alat Pemadam Api Ringan di Kantor
Seperti ditekankan ke masyarakat terkait penerapan 5 M, serta pengawasan bagi para pelaku perjalanan.
"Para pelaku perjalanan bakal diawasi khusus dari Perintah Kelurahan. Yakni akan diberi dengan diberi label yang ditampal di depan pintu, serta akan mendapat pemantauan dari Pemerintah Kelurahan," terang Pandeirot.
Adapun poin penting lainnya dalam maklumat tersebut yaitu pemerintah Kelurahan diwajibkan melakukan tracking bagi warga yang punya kontak erat.
"Juga kembali diaktifkan posko-posko satuan gugus tugas di masing-masing Kelurahan," tukas Pandeirot.
Dia berharap dengan maklumat ini, bisa menekan dan menghbat angka penyebaran Covid-19.
"Semoga dengan maklumat ini nantinya angka Covid-19 di Tomohon terus mengurang. Bahkan kalau bisa 0 kasus," pungkasnya. (hem)
Baca juga: Perda Penegakan Hukum Covid-19 Rampung, Diatur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
YOUTUBE TRIBUN MANADO: