Berita Kotamobagu
Damkar Kotamabagu Minta Setiap OPD Siapkan Alat Pemadam Api Ringan di Kantor
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mewajibkan setiap gedung pemerintah maupun swasta di wilayahnya harus menyediakan alat pemadam api
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mewajibkan setiap gedung pemerintah maupun swasta di wilayahnya harus menyediakan alat pemadam api ringan (APAR).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kotamobagu, Erwin Sugeha.
Menurut Erwin, APAR akan membantu setiap instansi untuk mencegah kebakaran.
“Wajib untuk menyediakan alat pemadam kebakaran pada bangunan gedung pemerintah dan swasta karena ini adalah langkah untuk mencegah kebakaran,” kata Erwin, Selasa (18/5/2021) melalui saluran telepon.
Baca juga: Perda Penegakan Hukum Covid-19 Rampung, Diatur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Ia menambahkan setelah lebaran pihaknya akan melakukan pemerikasaan, apakah tabung pemadam kebakaran sudah disediakan atau belum.
"Kalau belum, tentu kami akan memberikan teguran sesuai ketentuan,” sambungnya.
Lanjutnya, untuk yang sudah memiliki alat pemadam kebakaran diwajibkan untuk melakukan pemeliharaan setiap tahun.
“Kami sudah menyampaikan juga untuk melakukan penambahan alat proteksi kebakaran,” tegasnya.
Baca juga: Gadis Cantik Manado Nadiya Risti Tamaka Apresiasi Penanganan Covid-19 oleh Pemerintah
Sekretaris Kota Kotamobagu Sande Dondo meminta agar semua OPD bisa menindaklanjuti himbaun tersebut.
"Harus segera disiapkan, untuk mencegah kebakaran," ujarnya.
Ia menambahkan semua OPD bisa membeli APAR tersebut.
"Saya yakin semua OPD bisa menghadirkan APAR di kantor mereka masing-masing," tegasnya. (Nie)
Baca juga: Meski Kutuk Israel, Indonesia Masih Impor Barang Dari Israel, Dua Alat Ini Paling Banyak
YOUTUBE TRIBUN MANADO: