Tips Sehat
Ini Aturan Pencegahan Penyebaran Virus Corona yang Harus Dilakukan di Tempat Kerja
Pencegahan penularan penyakit di tempat kerja juga bisa dilakukan dengan memfungsikan pelayanan kesehatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyebaran virus COVID-19 tak hanya di tempat umum tetapi juga di tempat kerja.
Kantor, perusahaan dan lokasi kerja lainnya.
Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dr. Muzakir, MKM mengatakan data BPS pada November 2020 sebanyak 29,12 juta penduduk terdampak Covid-19.
24,03 juta orang bekerja dengan pengurangan jam kerja karena Covid-19, ini dikutip TribunHealth.com (grup Tribun Manado) dari situs resmi kemkes.go.id.
Dari data tersebut penting untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja.
Yaitu dengan mendorong pimpinan perusahaan menerapkan pencegahan penyakit ditempat kerja.
Baca juga: Warga India Lakukan Ritual Baru untuk Mengusir Covid-19, Potong Lidah Demi Menarik Perhatian Dewa
"Pencegahan ini sebetulnya sudah banyak diterapkan di berbagai perusahaan."
"Ketika sejak awal pandemi barangkali ada aturan pencegahan penyakit yang diterbitkan oleh berbagai instansi."
"Namun sebetulnya yang penting bagaimana perusahaan menerapkan pencegahan ini secara efektif," tutur Muzakir.
Menurutnya ada beberapa poin penting dalam upaya pencegahan penyakit khususnya Covid-19 di perusahaan.
Yakni pembentukan tim Satgas pencegahan Covid-19 perusahaan.
Pencegahan penularan penyakit di tempat kerja juga bisa dilakukan dengan memfungsikan pelayanan kesehatan.
Selain itu, manajemen di tempat kerja harus melakukan langkah-langkah protokol kesehatan.
Di antaranya seperti:
- Menerapkan hygiene dan sanitasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/cara-mencegah-penyebaran-virus-corona-di-tempat-kerja-656.jpg)