Kasus Antigen Bekas
Erick Pecat Semua Direksi Kimia Farma, Buntut Kasus Antigen Bekas di Kualanamu
Menteri BUMN Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan memecat semua direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD).
"Jajaran Polda mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Mapolda Sumut.
Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (tribun network/ism/dod)
• Disparbud Bolsel Tegaskan Bakal Tutup Tempat Wisata Yang Abaikan Prokes
• Atta Halilintar Kurang Tidur, Aurel Kini Manja Berlebihan: Enggak Mau Ditinggal Sama Sekali Parah
• SOSOK Briptu Febio Marcelino, Polisi yang Dimaki Wanita di Pos Penyekatan, Perilakunya Tuai Pujian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/swab-antigen-pelaku-sab-antigen-bekas123.jpg)